Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Korupsi, Hendra "Office Boy" Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 19 Juta

Kompas.com - 23/07/2014, 17:51 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARYA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak hanya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap seorang office boy, Hendra Saputra. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) itu.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan perkara berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Elly Supaini saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/7/2014).

Menurut jaksa, Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian KUKM. Uang pengganti Rp 19 juta tersebut merupakan uang yang diterima Hendra setelah PT Imaji memenangkan proyek videotron. Uang itu berasal dari pembayaran proyek videotron yang masuk ke rekening Hendra. Namun, rekening Hendra dikuasai oleh Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian, putra Menteri KUKM Syarief Hasan. Hendra pun mendapatkan Rp 19 juta tersebut dari Riefan.

Hendra yang tidak tamat sekolah dasar itu sebelumnya bekerja sebagai office boy di perusahaan Riefan. Ia diangkat oleh Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji untuk mengikuti proyek videotron. Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Hendra dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Hendra juga telah merugikan keuangan negara. Adapun hal yang meringankan, yaitu Hendra belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan. Jaksa juga menyatakan Hendra terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Riefan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com