JAKARYA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak hanya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap seorang office boy, Hendra Saputra. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 19 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) itu.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan perkara berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita atau dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata jaksa Elly Supaini saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Menurut jaksa, Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media secara sadar telah menandatangani sejumlah surat terkait proses lelang videotron di Kementerian KUKM. Uang pengganti Rp 19 juta tersebut merupakan uang yang diterima Hendra setelah PT Imaji memenangkan proyek videotron. Uang itu berasal dari pembayaran proyek videotron yang masuk ke rekening Hendra. Namun, rekening Hendra dikuasai oleh Direktur PT Rifuel, Riefan Avrian, putra Menteri KUKM Syarief Hasan. Hendra pun mendapatkan Rp 19 juta tersebut dari Riefan.
Hendra yang tidak tamat sekolah dasar itu sebelumnya bekerja sebagai office boy di perusahaan Riefan. Ia diangkat oleh Riefan menjadi Direktur Utama PT Imaji untuk mengikuti proyek videotron. Jaksa menilai Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Hendra dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatan Hendra juga telah merugikan keuangan negara. Adapun hal yang meringankan, yaitu Hendra belum pernah dihukum dan berlaku sopan dalam persidangan. Jaksa juga menyatakan Hendra terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Riefan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.