JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan, calon presiden Prabowo Subianto berhak menarik diri dari proses rekapitulasi suara nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum. Menurut Nelson, tidak ada yang aneh dengan keputusan tersebut.
"Penarikan saksi kan itu hak mereka. KPU sudah mengaturnya, saksi tidak selalu harus hadir," ujar Nelson di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2014).
Ia menuturkan, meski saksi tidak hadir, hal tersebut tidak menghalangi proses rekapitulasi. Begitu juga penetapannya. Saat ada pasangan calon yang menarik diri dari proses rekapitulasi, menurut Nelson, hal tersebut bukan sesuatu yang luar biasa.
"Dari segi persaingan politik, itu bukan hal yang luar biasa. Konstitusi kita pun memberi ruang itu," ujar Nelson.
Jika ada pasangan yang tidak menerima hasil pilpres, Nelson mempersilakan mereka untuk menggugatnya di Mahkamah Konstitusi. Nelson mengakui Pemilihan Presiden 2014 tidak sempurna. Meski begitu, pelanggaran-pelanggaran tersebut pada umumnya bisa diselesaikan dengan baik.
Sebelumnya, Prabowo menganggap proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis, dan bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ia menolak pelaksanaan pilpres dan menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK memenangi Pilpres 2014. Mereka memperoleh 70.997.833 suara atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 suara atau 46,85 persen.
Kubu Prabowo-Hatta bakal mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK, Jumat (25/7/2014). (baca: Jumat, Prabowo-Hatta Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.