"Untuk paket gaji Rp 16.007.200, kemudian tunjangan-tunjangan sebesar Rp 30.881.000. Itu di luar yang bulan ke-13," kata Winantu.
Jaksa Yudi Kristiana kemudian menanyakan total penghasilan Anas sejak menjabat 1 Oktober 2009 hingga mengundurkan diri 21 Agustus 2010. Winantu mengatakan, total selama menjabat, penghasilan Anas sebesar Rp 474.371.000. Namun, menurut dia, jumlah tersebut belum termasuk penghasilan tambahan.
"Penghasilan lain kalau anggota DPR melakukan pembahasan tentang undang-undang. Kalau itu usul inisiatif DPR, ketika disetujui dalam rapat paripurna menjadi usul DPR, maka mendapat tunjangan," ujarnya.
Selain itu, penghasilan tambahan juga didapat jika anggota DPR melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan. Winantu menjelaskan, Anas dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2009. Saat itu Anas merupakan Ketua Fraksi dari Partai Demokrat dan menduduki Komisi X DPR.
"Selain menjabat anggota Komisi X, Anas juga sebagai anggota badan musyawarah. Karena itu, ada konsekuensi terhadap honorarium juga," kata dia.
Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar. Anas dinilai memiliki penghasilan tidak wajar di luar gajinya sebagai anggota DPR. Menurut jaksa KPK, uang Rp 20,8 miliar itu digunakan Anas untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian tanah dan bangunan yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Sementara itu, uang Rp 3 miliar disebut berasal dari kas Grup Permai. Dalam dakwaan, uang itu disebutkan digunakan Anas untuk mengurus izin pertambangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.