Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahkan UU MD3, Komitmen DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

Kompas.com - 13/07/2014, 13:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menilai undang-undang yang baru saja disahkan di rapat paripurna DPR itu sangat mencerminkan resistensi terhadap upaya penberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari prosedur yang rumit untuk pemeriksaan seorang anggota dewan untuk perkara kasus korupsi.

Di dalam Pasal 245 UU MD3, pemeriksaan terhadap seorang anggota DPR untuk perkara korupsi harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Kehormatan DPR. Mahkamah Kehormatan ini kemudian akan mengeluarkan izin tertulis dalam waktu 30 hari.

"Ini dapat berpotensi menjadi celah bagi penghilangan alat bukti atau melarikan diri karena memperumit administrasi proses hukum yang sedang berjalan. Akan ada buying time," ujar anggota koalisi masyarakat, Abdullah Dahlan, dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (13/7/2014).

Abdullah mengatakan, jika DPR memiliki semangat pemberantasan korupsi, maka seharusnya upaya penegak hukum untuk memeriksa anggota Dewan tidak dibuat rumit. Abdullah membandingkan hal itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan izin Presiden untuk pemeriksaan kepala daerah oleh penegak hukum.

"MK sudah membatalkan pasal izin Presiden karena selama ini dianggap menyulitkan penegak hukum. Dengan adanya fatsun ini, seharusnya DPR tidak lagi membuat putusan serupa untuk anggota dewan," ungkap Abdullah.

Oleh karena itu, koalisi masyarakat mempertanyakan komitmen DPR saat ini dalam melakukan pembersihan di tubuh lembaga itu. Menurut Abdullah, dengan adanya pasal terkait penyidikan itu, terkesan ada resistensi luar biasa dari anggota Dewan.

"Kalau tim perumus konsisten untuk berantas korupsi, seharusnya mekanisme administrasi harus dihapus. Ini jelas malah diperpanjang. Ada kelompok kepentingan yang menciptakan fatsun-fatsun yang memperumit aparat penegak hukum untuk mengusut kasus korupsi," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com