"Kami menduga paket tersebut akan digunakan untuk politik uang dengan dibagikan kepada masyarakat di berbagai daerah sebagai upaya untuk meningkatkan elektabilitas pasangan Jokowi-JK," kata dia, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (7/7/2014).
Habiburokhman mengatakan, informasi penjualan paket bahan kebutuhan pokok murah itu kali pertama diperoleh melalui pemberitaan sebuah media online. Berbekal info itu, kata dia, tim Prabowo-Hatta langsung menuju lokasi yang beralamat di Jalan Banyumas, dekat Masjid Sunda Kelapa.
"Ada paket bahan kebutuhan pokok berupa minyak goreng, beras, dan mi instan yang menumpuk di posko tersebut. Bahan kebutuhan pokok itu dijual rabat (diskon)," kata dia.
Menurut Habiburokhman, posko tersebut adalah posko Tim Bravo 5. Dia menyebut tim tersebut adalah tim yang dibentuk Jokowi-JK beberapa waktu lalu untuk menangkal isu terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Habiburokhman mengaku membawa video sebagai barang bukti awal untuk diproses Bawaslu. Menurut dia, pembagian bahan kebutuhan pokok dengan modus pasar murah tersebut melanggar unsur tindak pidana politik uang seperti yang diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.