"Mohon maaf, kita kekurangan hakim. Hakim anggota sedang ada sidang lima putusan. Sekarang baru masuk putusan kedua, sementara masa tahanan terdakwa habis Kamis," kata Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.
Hakim pun meminta persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum, dan Anas. Semua sepakat untuk menunda sidang.
"Kami ikut majelis," kata jaksa.
"Saya takut beda dengan JPU, Yang Mulia. Ikut yang majelis juga," kata Anas.
Kali ini, sidang Anas seharusnya menghadirkan enam saksi, yaitu mantan Manager Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren; Sales Manager Hotel Sultan Dina Hutagalung; anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa; Sound Manager Hotel Sultan, Wawan Hernawan; Setama DPR RI Managam Manurung; dan Kepala BPN RI Joyo Winoto.
Namun, baru satu orang yang memberi kesaksian, yaitu Clara. Hakim pun memutuskan saksi lainnya akan diperdengarkan keterangannya dalam persidangan pada Senin (14/7/2014) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.