Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekurangan Hakim, Sidang Anas Urbaningrum Ditunda

Kompas.com - 07/07/2014, 20:04 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Haswandi menunda sidang kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Senin (7/7/2014). Sidang ditunda karena tiga hakim anggota harus menyidangkan kasus korupsi lain. Hakim khawatir sidang akan berlangsung hingga larut malam.

"Mohon maaf, kita kekurangan hakim. Hakim anggota sedang ada sidang lima putusan. Sekarang baru masuk putusan kedua, sementara masa tahanan terdakwa habis Kamis," kata Haswandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis.

Hakim pun meminta persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penasihat hukum, dan Anas. Semua sepakat untuk menunda sidang.

"Kami ikut majelis," kata jaksa.

"Saya takut beda dengan JPU, Yang Mulia. Ikut yang majelis juga," kata Anas.

Kali ini, sidang Anas seharusnya menghadirkan enam saksi, yaitu mantan Manager Marketing PT Anugerah Nusantara, Clara Mauren; Sales Manager Hotel Sultan Dina Hutagalung; anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa; Sound Manager Hotel Sultan, Wawan Hernawan;  Setama DPR RI Managam Manurung; dan Kepala BPN RI Joyo Winoto.

Namun, baru satu orang yang memberi kesaksian, yaitu Clara. Hakim pun memutuskan saksi lainnya akan diperdengarkan keterangannya dalam persidangan pada Senin (14/7/2014) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com