Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-JK: Polri Harus Pidanakan Tersangka Kasus "Obor Rakyat"

Kompas.com - 04/07/2014, 20:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, mengatakan, penegak hukum harus tegas memproses tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat. Menurut Henry, para penegak hukum harus berani membuat terobosan memberikan hukuman maksimal kepada para tersangka.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya meminta Polri menjerat para pelaku dengan Pasal 310, 311, 156, 157 KUHP. Akan tetapi, Polri hanya menganggap para tersangka melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2) walau Dewan Pers telah menyatakan Tabloid Obor Rakyat tak berbadan hukum.

"Maka sekarang penegak hukum harus bertindak progresif, jangan sampai tidak dipidana pelakunya. Kalau sampai lolos, maka kita bisa jadi negara bar-bar," kata Henry, saat dihubungi, Jumat (4/7/2014).

Menurut Henry, meski hanya dianggap melanggar UU Pers, sanksi pidana tetap dapat diberikan kepada para tersangka. Ia mencontohkan, pasal 362 tentang pencurian yang di dalamnya hanya menyebut pencurian benda padat dan benda cair tetapi tetap dapat memidanakan pelaku pencurian aliran listrik.

"Padahal listrik kan bukan benda padat atau cair, tapi saat itu penegak hukum melakukan langkah progresif sehingga sampai sekarang kita tahu mencuri listrik adalah pencurian dan bisa dipidana," katanya.

Henry mengungkapkan, dalam kasus ini, penegak hukum wajib bekerja secara progresif. Tujuannya untuk memberi sanksi tegas sehingga menimbulkan efek jera agar kasus serupa tak kembali terjadi.

"Kami menafsirkan peraturan itu harus dengan hati dan kepentingan bangsa. Apa pun pasalnya, Obor Rakyat itu tak bisa ditolerir," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka. Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ronny Franky Sompie mengatakan, berdasarkan penjelasan dari Kabareskrim Polri, Setyardi dan Darmawan dianggap melanggar UU Pers Pasal 18 ayat (3) jo Pasal 9 (2).

Pada 16 Juni 2014, tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui Tabloid Obor Rakyat. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com