Dengan langkah itu, menurut dia, Polri terbukti berani untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dai yang juga mantan Kapolri itu berharap, langkah Polri tidak hanya terhenti sampai di sini.
"Langkah penetapan Pemred sebagai tersangka harus diikuti dengan menyelidiki siapa yang menjadi sumber penyandang dana dari penerbitan 'Obor Rakyat'," kata Dai melalui siaran pers, Jumat (4/7/2014).
Menurut dia, mengungkap penyandang dana "Obor Rakyat" sangat penting karena merupakan dalang di balik tabloid yang mendiskreditkan Jokowi itu.
"Seperti yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarno Putri) bahwa demokrasi memerlukan penghormatan pada hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus dihukum. Jangan sampai hukum justru tumpul dan mengalah pada kekuasaan," ujar Dai.
Dia juga bepesan, agar penegakan hukum tak ragu ditegakkan dalam momen pemilu. "Justru ketika penegakan hukum menunggu momen pilpres berakhir, maka itu artinya mempolitisasi proses penegakan hukum," tambahnya.
Bareskrim Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi "Obor Rakyat", Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (2).
Sebelumnya, pada 16 Juni 2014, tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo- Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid "Obor Rakyat". Tabloid itu disebarkan ke masjid- masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.