"Ketegasan, tindakan kepolisian, saya acungin jempol," kata Jokowi di Depok, Jawa Barat, Jumat (4/7/2014).
Jokowi menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penegak hukum, termasuk hukuman yang pantas untuk kedua tersangka. "Terserah pengadilan nanti yang menentukan sanksinya," kata dia.
Bareskrim Polri telah menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid tersebut, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Pers Pasal 18 ayat (3) juncto Pasal 9 ayat (2).
Sebelumnya, pada 16 Juni 2014, tim advokasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan dengan tuduhan penghinaan dan fitnah terhadap Jokowi melalui tabloid Obor Rakyat. Tabloid itu disebarkan ke masjid-masjid dan pondok pesantren di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.