JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil pihak pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye terkait pengiriman surat kepada guru-guru. Klarifikasi tidak harus dihadiri Prabowo, melainkan boleh hanya oleh tim kampanye saja.
"Sabtu saya sudah memanggil Prabowo atau tim suksesnya untuk menjelaskan, apa mereka yang memang menjalankan surat pribadi Prabowo kepada guru-guru yang disampaikan melalui lembaga pendidikan," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Dia mengatakan, klarifikasi cukup diberikan tim kampanye saja, mengingat bukan Prabowo yang langsung mengirimkan surat-surat tersebut satu per satu kepada guru-guru yang bersangkutan.
Nelson menuturkan, keterangan langsung dari capres dan cawapres langsung benar-benar diperlukan jika pelanggaran secara khusus dilakukan langsung oleh kandidat yang bersangkutan.
Menurut dia, kampanye dilarang dilakukan di fasilitas pendidikan, fasilitas ibadah dan di fasilitas pemerintah. Pelanggaran atas larangan itu akan dikenakan sanksi administrasi.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan Prabowo ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye karena mengirimkan surat berisi visi dan misi kepada guru-guru dan staf di beberapa sekolah. Surat tersebut dikirimkan ke sekolah. (baca: Tak Terima Dipolitisasi, Serikat Guru Laporkan Prabowo ke Bawaslu)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.