JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Hatta Rajasa untuk hadir pada Rabu (25/6/2014) sekitar pukul 09.00 WIB. KPK akan mengklarifikasi laporan harta kekayaan yang pernah disampaikan keduanya kepada KPK.
"Mengundang capres dan cawapres tangal 25 Juni pasangan Prabowo-Hatta Rajasa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan data terkait harta capres dan cawapres kepada KPK. PPATK juga menyampaikan data terkait harta keluarga para capres dan cawapres.
Data ini kemudian akan dijadikan bahan bagi KPK untuk menguji kebenaran laporan harta yang telah disampaikan pasangan Prabowo-Hatta dan Joko Widodo (Jokowi)-Kalla. Sesuai Pasal 5 huruf f dan Pasal 14 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan hartanya ke KPK.
Sebelumnya, KPK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan agar kedua capres dan cawapres melaporkan hartanya per Mei 2014 kepada KPK. Pelaporan harta ini menjadi salah satu syarat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Selain meminta capres dan cawapres melaporkan hartanya, KPK akan membekali para calon tersebut dengan buku putih yang berisikan pengalaman KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi selama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.