Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Hak Memilih dan Dipilihnya Dicabut, Akil Minta Kewarganegaraannya Juga Dicabut

Kompas.com - 23/06/2014, 20:48 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengkritik adanya tuntutan pencabutan hak memilih dan dipilih yang dijatuhkan jaksa penuntut umum KPK. Menurut Akil, pidana tambahan berupa mencabut hak-hak tertentu itu merupakan hukuman peninggalan kolonial yang tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.

"Karena sesungguhnya, penghukuman demikian mematikan hak-hak sipil warga negara yang dijamin dalam Undang Undang Dasar 45 Pasal 28 D ayat 1," kata Akil saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6/2014).

Jika hak dipilih dan memilihnya dicabut, Akil meminta agar kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia juga dicabut. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada dan pencucian uang itu merasa adanya hukuman tambahan membuatnya tak lagi berarti bagi bangsa Indonesia.

"Saya berharap terhadap pidana tambahan ini tidak hanya dijatuhkan pencabutan hak, tapi juga pencabutan terhadap kewarganegaraan saya selaku warga negara Indonesia," kata Akil.

Di sela-sela sidang, Akil menyampaikan kekecewaan adanya tuntutan pidana tambahan itu. Akil kecewa jaksa tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dalam tuntutannya. Padahal, ia merasa pernah berjasa untuk bangsa Indonesia.

"Yah untuk apa lagi? Saya enggak lebih berharga dari Anda. Saya juga berbuat sesuatu untuk bangsa ini, tapi kan tidak ada hal-hal meringankan saya," ucapnya.

Dalam pleidoi pribadi berjudul "Saya Bukan malaikat, tapi Bukan Pencundang" itu, Akil mengungkapkan kiprahnya di DPR selama dua periode sejak tahun 1999. Mantan politikus Partai Golkar ini mengaku banyak terlibat dalam proses reformasi bangsa.

"Saya terlibat aktif dalam proses perubahan konstitusi negara RI sampai kepada penataan lembaga-lembaga negara," jelasnya.

Ia juga mengatakan pernah terlibat dalam proses legislasi di DPR tahun 2002, di antaranya pembahasan dan pembentukan UU Tipikor, UU tentang KPK, termasuk memimpin proses seleksi Pimpinan KPK periode I dan II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com