JAKARTA, KOMPAS.com — Sekelompok orang yang mengatasnamakan Lembaga Pengawasan untuk Negara terhadap Virus Korupsi melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi soal dugaan penyelewengan proyek sistem informasi ketenagakerjaan di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Senin (9/6/2014).
Mereka menilai pejabat (Kemenakertrans) yang berinisial MI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan tersebut.
"Yang saya laporkan adalah yang bertanggung jawab di Kemenakertrans. Kita pakai inisial saja, tetapi penguasa yang memegang Kemenakertrans, MI," kata Koordinator Lembaga Pengawasan untuk Negara terhadap Virus Korupsi Syahroni di KPK, Jakarta, Senin (9/6/2014).
Menurut Syahroni, ada dugaan penyelewengan terkait dengan pekerjaan sistem informasi ketenagakerjaan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengatakan, pada 2011, BPK menemukan dugaan manipulasi dalam proyek tersebut yang merugikan negara sekitar Rp 19 miliar.
Menurut dia, kerugian negara ini timbul dari dugaan penggelembungan harga, kekurangan volume bayar, dan ketidaksesuaian antara ketetapan dalam kontrak perjanjian dan pelaksanaannya.
"Terhadap dugaan ini, yaitu adanya mark up proses pekerjaan sistem jaringan informasi dan pengawasan ketenagakerjaan, kekurangan volume bayar, dan ketidaksinkronan adanya sistem kontrak yang sedang dilakukan sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp 19 miliar," tutur Syahroni.
Dia juga mengaku telah menyerahkan kepada KPK sejumlah barang bukti terkait laporan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.