Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Ibaratkan Jaksa KPK Penjahit Andal

Kompas.com - 06/06/2014, 17:53 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menilai dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) spekulatif dan imajiner. Anas pun mengibaratkan jaksa sebagai penjahit andal.

"Ibarat penjahit, tim JPU adalah penjahit yang andal dan berpengalaman. Karena itulah, berhasil memproduksi hasil jahitan yang sepintas menarik," ujar Anas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Namun, kata Anas, jenis dan warna kain serta ukurannya tidak sama sehingga baju yang dihasilkan hanya menarik dari jauh. Anas juga menyebut bahan-bahan yang dipakai oleh jaksa ada yang asli dan palsu karena diperoleh dari toko resmi ataupun hasil penyelundupan. Hasil jahitan yang dimaksud Anas adalah surat dakwaannya.

"Beruntung penjahitnya andal dan berpengalaman sehingga tetap bisa menghasilkan baju baru yang dari jauh terlihat menarik meski bahan-bahan yang asli hanya sebagian kecil saja," papar Anas.

Anas membantah isi dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Anas merasa surat dakwaannya disusun oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Sebelumnya, Nazar kerap menyebut Anas menerima sejumlah uang terkait proyek Hambalang. Uang itu disebut untuk pemenangan Anas yang maju sebagai calon ketua umum Partai Demokrat dalam kongres di Bandung pada tahun 2010. Nazar juga mengatakan bahwa Anas memiliki kantong-kantong dana.

Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.

Anas disebut menerima Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat. Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta.

Anas juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com