JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Anas Urbaningrum mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, telah mengumumkan kepada para tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa dirinya dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu disampaikan Nazaruddin sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka.
"Sekitar sebulan sebelum KPK mengumumkan saya sebagai tersangka TPPU, Nazar telah mengumumkan lebih dulu kepada beberapa tahanan KPK di lantai 9 Gedung KPK," kata Anas saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (6/6/2014).
Menurut Anas, setelah pernyataan Nazar itu, tak lama ia ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Anas juga menilai konstruksi dakwaan kasus pencucian uang yang menjeratnya terlalu dipaksakan.
"Tentu saja bisa dianalisis apa peran Nazar untuk menjadikan saya sebagai tersangka TPPU dengan konstruksi yang dipaksakan, baik pada dakwaan kedua maupun dakwaan ketiga," terang Anas.
Sebelumnya, saat ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada Maret 2014, Anas menyebut ada seseorang istimewa di KPK yang telah tahu ia menjadi tersangka.
"Pokoknya orang yang istimewa di sini (KPK) dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa," kata Anas seusai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
Namun, saat itu enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud. Sementara itu, menurut KPK penetapan Anas sebagai tersangka pencucian uang merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas disebut menerima dua mobil dan sejumlah uang. Selain itu, Anas juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp. 20,8 miliar dan 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.