Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Mengaku Tahu Jadi Tersangka TPPU dari Orang Istimewa

Kompas.com - 07/03/2014, 11:07 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tersangka Anas Urbaningrum mengaku sudah mengetahui akan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak satu bulan lalu. Anas menyebut ada seseorang yang istimewa di lantai 9 Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah lebih dulu memberitahukan hal itu kepada para tahanan KPK lainnya.

"Pokoknya orang yang istimewa di sini (KPK) dan istimewa juga bagi orang yang berkuasa," kata Anas seusai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Namun, ia enggan menyebutkan siapa orang yang dimaksud. Ia juga enggan mengomentari terkait aset-asetnya yang bakal disita KPK jika terkait pencucian uang. Anas pun berseloroh mengenai penetapannya sebagai tersangka.

"Ya, ini terkait TPPU. Pencucian untung," ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dengan Anas sebagai salah satu tersangka penerima gratifikasi.

Pada 23 Februari 2013, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka tindak pidana korupsi, yaitu ketika menjadi anggota DPR diduga menerima gratifikasi terkait proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang.

Pada 10 Januari 2014, Anas kemudian ditahan sebagai tersangka korupsi kasus Hambalang dan beberapa kasus lain. Kini, status Anas bertambah lagi, yaitu sebagai tersangka TPPU.

Dalam TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. Unsur-unsur itu nanti diungkapkan di pengadilan.

Dengan tambahan sangkaan ini, tuntutan hukuman terhadap Anas akan menjadi lebih berat. Saat ini penyidik KPK melacak aset-aset Anas yang diduga diperoleh secara tidak halal. Sampai sekarang belum ada informasi tentang penyitaan atau pemblokiran aset-aset tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com