Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 09.00 WIB, Sidang Perdana Anas Urbaningrum

Kompas.com - 30/05/2014, 07:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/5/2014). Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan membacakan surat dakwaan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang itu pukul 09.00 WIB.

Tim penasehat hukum Anas menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana hari ini. "Secara khusus kami tidak ada persiapan untuk sidang karena segala sesuatunya sudah diatur dalam hukum acara," ujar kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso saat dihubungi, Kamis (29/5/2014) malam.

Pengacara Anas lainnya, Carel Ticualu mengatakan dakwaan disusun dalam bentuk subsideritas. Carel menjelaskan, Anas didakwa menerima mobil Harrier dan kembali disebut menerima Rp 2,2 miliar untuk pemenangannya sebagai ketua umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung, Jawa Barat.

"Ya, soal gratifikasi, mengenai dana kongres, itu ada di dakwaan. Dakwaannya Pasal 11 (Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), subsider Pasal 12 huruf a dan b," terang Carel. Anas selaku anggota DPR saat itu disebut pula menerima hadiah atau janji. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Anas dalam jabatannya.

Selain itu, Anas diduga menerima hadiah atau janji agar ia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Pendiri Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu juga akan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, pengacara Anas, Sadly Hasibuan, mengatakan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK menyebutkan bahwa kliennya berambisi mencalonkan diri sebagai presiden sehingga mengumpulkan dana dengan cara-cara yang tidak benar. Tim penasihat hukum pun telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum KPK.

"Tentu nantinya, baik Mas Anas atau pengacara akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi baik yang prosedural maupun subtansial, untuk membongkar ketidakvalidan dakwaan," imbuh Handika.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang pada Februari 2013. Melalui pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menjerat Anas dengan pasal dalam undang-undang pencucian uang. Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati uang hasil pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com