"Ijazah sekolah Hatta hilang dan harus minta keterangan dari sekolah. Kami tanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, (surat keterangan dari sekolah) bisa, tapi harus diketahui kepala dinas pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2014).
Ia mengatakan, saat pendaftarannya ke KPU, Selasa (22/5/2014) lalu, Hatta sebenarnya sudah menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan sekolahnya dulu, yaitu SMA Negeri 4 Palembang, Sumatera Selatan.
Namun Kemendikbud menyatakan, dokumen itu harus dilengkapi keterangan dari dinas pendidikan.
Sebelumnya, KPU hanya menyatakan pasangan Prabowo-Hatta belum menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.