JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat memutuskan mencabut gugatan kadernya, Sutan Bhatoegana, untuk mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif ke Mahkamah Konstitsusi (MK). Pasalnya, Sutan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Jadi kami tahu (sudah tersangka), tidak mungkin juga toh (menjadi anggota DPR), makanya di-drop (cabut)," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan seusai sidang di MK Jakarta, Jumat (23/5/2014), seperti dikutip Antara.
Sutan adalah caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I yang meliputi Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, dan Kota Tebing Tinggi. Ia mengajukan gugatan hasil pemilu legislatif kemarin sebelum terjerat kasus.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain Sutan, Demokrat juga mencabut tiga gugatan dari tiga calegnya karena persoalan tersebut diselesaikan di internal partai dengan melibatkan tim PHPU Demokrat dan Dewan Kehormatan.
Hinca mengatakan, dengan adanya penyelesaian perkara internal antarcaleg, perkara sengketa pemilu yang diajukan tersisa belasan perkara saja.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan selaku Ketua Komisi VII DPR. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.