Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun ini, KPK Tambah 30 Penyidik

Kompas.com - 20/05/2014, 07:31 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk menambah 30 penyidik pada tahun ini. Dengan demikian, jumlah total penyidik di KPK diharapkan bertambah menjadi 80-an orang.

"Tahun ini sekitar 30, yang ada saat ini 50-an, ditambah sekitar 30, jadi sekitar 80-an di akhir tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Menurutnya, perekrutan penyidik baru ini dilakukan melalui tiga jalur, yakni pendaftaran secara terbuka, perekrutan internal, dan meminta tambahan penyidik dari Kepolisian. Untuk membicarakan kebutuhan penyidik, pimpinan KPK sudah bertemu dengan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti beberapa waktu lalu.

Bambang juga mengatakan, KPK akan memperkuat bidang penindakan tahun ini. Selain merekrut penyidik, lembaga antikorupsi itu akan menambah penyelidik dan penuntut. Untuk penuntut, lanjut Bambang, KPK sudah merekrut 40-an orang.

"Penuntut enggak bisa direkrut melalui jalur umum, 40-an orang sudah direkrut," katanya.

Kepala Biro Sumber Daya KPK Apin Alvian mengatakan, pihaknya membuka lowongan untuk delapan penyelidik tahun ini. Perekrutan penyelidik dibuka untuk umum melalui program Indonesia Memanggil. Informasi mengenai lowongan penyelidik ini, katanya, bisa diakses melalui laman kpk.go.id.

Alvin mengatakan, KPK membutuhkan tenaga penyelidik yang ahli di bidang-bidang tertentu seperti bidang keuangan, kehutanan, dan perbankan.

"Penyidik juga bisa dari insinyur, teknik elektro, masih banyak yang dibutuhkan di bidang penindakan," ucap Alvin.

Dia juga mengatakan, melalui proram Indonesia Memanggil, KPK membuka total 109 lowongan pekerjaan. Posisi yang ditawarkan di antaranya, 18 lowongan untuk posisi administrasi, 88 posisi fungsional, dan 3 posisi struktural.

"Tahapan seleksi tidak dari surat menyurat tapi registrasi online, seleksi online, seleksi pendahuluan online, tes bahasa Inggris, kesehatan, jadi ada enam tahap dan dilakukan oleh sebagian besar oleh konsultan independen. Hanya wawancara unit kerja dengan pihak KPK," ujarnya.

Pembukaan lowongan ini dilakukan secara online sejak Sabtu (17/5/2014) dini hari hingga Minggu (25/5/2014) pukul 23.59 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com