"Berkaitan dengan penyidikan RA, kami telah melakukan panggilan tersangka RA," ujar Kepala Kejati DKI Adi Toegarisman,Senin. Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang terbit pada Jumat (16/5/2014).
Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini, Hendra seorang office boy yang bekerja di perusaaan Riefan, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang sudah menjadi terdakwa di persidangan.
Dalam dakwaan Hendra, dia disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. Hendra yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III Sekolah Dasar (SD) ini diangkat oleh Riefan sebagai Direktur Utama PT Imaji Media.
Perusahaan tersebut diduga sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian KUKM. Namun, ketika memberi kesaksian di persidangan, Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu.
Riefan juga mengaku tak tahu jika Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas III SD. Menurut Riefan, Hendra sendirilah yang datang kepadanya dengan meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut.
Menurut Riefan, dia kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam meminjam. Riefan menilai Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho atau pun atribut periklanan lainnya.
Atas kesaksian itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.
Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa Riefan menandatangi dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron.
Hendra pun mengaku sadar tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, selama proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan. PT Imaji akhirnya memenangkan proyek videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan.
Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis senilai Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara Rp 4.780.298.943.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.