JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Anas terlebih dahulu dipanggil jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasuki ruang sidang. Anas yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan sepatu kets itu langsung duduk di kursi saksi.
Setelah itu, Andi memasuki ruang sidang dan menyalami Anas. Setelah membungkukkan badan ke arah majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum, Andi juga langsung duduk di kursi saksi. Bersamaan dengan Andi, tiga saksi lainnya, yaitu Ida Bagus, Roni Wijaya, dan Nani M Rusli juga sudah menempati kursi saksi.
Tersisa hanya kursi di samping Anas yang kosong. Kemudian, Nazaruddin yang mengenakan kemeja biru itu memasuki ruang sidang. Ia pun langsung bersalaman dengan Anas dan Andi. Namun, Nazar tak langsung duduk di kursi samping Anas.
Nazar meminta Andi untuk pindah duduk. Andi pun akhirnya duduk di samping Anas dan Nazar menempati kursi yang diduduki Andi sebelumnya.
"Nanti Mas Anas emosi, kita diciduk. Kita, kan ceritakan sebenarnya," kata Nazar di sela-sela sidang.
Jaksa penuntut umum KPK kemudian meminta Andi, Anas, dan Nazar untuk diperiksa sebagai saksi pada sesi pertama. Sesi berikutnya, yaitu Ida Bagus, Roni Wijaya, dan Nani M Rusli.
Nazar memang kerap menuding Anas terlibat dalam kasus korupsi. Contohnya, Nazar menuding Anas otak dari korupsi proyek Hambalang. Nazar juga kerap menuding Anas sebagai pembohong ketika membantah tuduhan melakukan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.