Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pengadilan, Nazaruddin Tak mau Duduk di Sebelah Anas

Kompas.com - 13/05/2014, 18:23 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Anas terlebih dahulu dipanggil jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memasuki ruang sidang. Anas yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan sepatu kets itu langsung duduk di kursi saksi.

Setelah itu, Andi memasuki ruang sidang dan menyalami Anas. Setelah membungkukkan badan ke arah majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum, Andi juga langsung duduk di kursi saksi. Bersamaan dengan Andi, tiga saksi lainnya, yaitu Ida Bagus, Roni Wijaya, dan Nani M Rusli juga sudah menempati kursi saksi.

Tersisa hanya kursi di samping Anas yang kosong. Kemudian, Nazaruddin yang mengenakan kemeja biru itu memasuki ruang sidang. Ia pun langsung bersalaman dengan Anas dan Andi. Namun, Nazar tak langsung duduk di kursi samping Anas.

Nazar meminta Andi untuk pindah duduk. Andi pun akhirnya duduk di samping Anas dan Nazar menempati kursi yang diduduki Andi sebelumnya.

"Nanti Mas Anas emosi, kita diciduk. Kita, kan ceritakan sebenarnya," kata Nazar di sela-sela sidang.

Jaksa penuntut umum KPK kemudian meminta Andi, Anas, dan Nazar untuk diperiksa sebagai saksi pada sesi pertama. Sesi berikutnya, yaitu Ida Bagus, Roni Wijaya, dan Nani M Rusli.

Nazar memang kerap menuding Anas terlibat dalam kasus korupsi. Contohnya, Nazar menuding Anas otak dari korupsi proyek Hambalang. Nazar juga kerap menuding Anas sebagai pembohong ketika membantah tuduhan melakukan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com