Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut Indoguna Pasrah Hadapi Vonis Kasus Suap Impor Sapi

Kompas.com - 13/05/2014, 13:38 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman akan menghadapi vonis kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/5/2014). Elizabeth melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang, mengaku pasrah dengan putusan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor.

"Ibu pasrah saja, menyerahkan kepada Majelis Hakim karena semua fakta dan bukti-bukti sudah diungkap dalam persidangan," ujar Denny di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa siang.

Denny berharap Majelis Hakim memvonis Elizabeth sesuai fakta persidangan. Elizabeth sebelumnya membantah menyuap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, sebesar Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Elizabeth dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum KPK.

Jaksa menilai Elizabeth terbukti menyuap Luthfi melalui Fathanah terkait pengaturan penambahan kuota impor daging sapi. Jaksa menjelaskan, Elizabeth menyuap Luthfi agar bisa memengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk menambahkan kuota impor daging sapi bagi PT Indoguna Utama. Awalnya Elizabeth meminta bantuan kepada Fathanah agar PT Indoguna mendapat penambahan kuota impor daging sapi. Sebab, permohonan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna selalu ditolak oleh Kementan.

Fathanah pun menyanggupi karena kenal dekat dengan Luthfi, yang saat itu menjabat Presiden PKS dan anggota DPR. Menteri Pertanian Suswono juga merupakan kader PKS. Hingga akhirnya disepakati, jika penambahan kuota impor daging untuk PT Indoguna disetujui sebanyak 8000 ton, maka Elizabeth bersedia menyediakan fee kepada Luthfi sebesar Rp 5.000 per kilogram atau total Rp 40 miliar.

Elizabeth kemudian menyerahkan Rp 1 miliar melalui Direktur Operasional PT Indoguna Arya Abdi Effendy dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Juard Effendy kepada Luthfi melalui Fathanah. Namun, Elizabeth membantah uang yang diberikannya untuk Luthfi melalui Fathanah untuk penambahan kuota impor daging sapi. Elizabeth sebelumnya juga telah menyerahkan Rp 300 juta kepada Fathanah melalui Elda Devianne Adiningrat.

Jaksa menilai Elizabeth terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Elizabeth dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com