Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Tuntut Pemerintahan Baru Ungkap Tragedi Mei 1998

Kompas.com - 12/05/2014, 11:22 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi 12 Mei 1998 menuntut pemerintahan yang baru mengungkap secara tuntas tragedi berdarah tersebut. Keluarga korban masih percaya dan yakin kasus ini dapat terungkap.

"Pemerintah yang akan datang bisa bertanggung jawab mengungkap kasus ini dengan jelas dan terbuka," ujar Lasmiati, ibu dari Hery Hartanto, di Kampus Trisakti, Jakarta Barat, Senin (12/5/2014). Hery adalah salah satu mahasiswa Universitas Trisakti yang tewas pada tragedi tersebut.

Lasmiati mengatakan, sudah 16 tahun tragedi Trisakti berlalu, tetapi pemerintah belum dapat mengungkap kasus tersebut. Ia menganggap pemerintah hanya memberikan janji-janji kepada keluarga korban.

Menurutnya, pemerintah memang telah memberikan penghargaan berupa tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada anaknya. Namun, ia tetap mendesak agar pemerintah menuntaskan pengusutan kasus tersebut.

Lasmiati bersama kelompok pejuang hak asasi manusia sudah berkali-kali melakukan aksi dan tuntutan terhadap pemerintah. Namun, kasus ini seperti menemui jalan buntu. "(Kasus) sudah sampai di Kejaksaan Agung, dipulangin kembali ke Komnas HAM," ujar Lasmiati.

Ia menaruh harapan besar kepada pemerintahan yang akan datang untuk dapat menuntaskan kasus ini. Dengan adanya pemimpin baru, dia berharap kebenaran atas kasus ini akan terungkap. "Saya percaya pada Tuhan bahwa yang kebenaran akan terbuka," ujar Lasmiati.

Hari ini Universitas Trisakti memperingati 16 tahun tragedi 12 Mei Trisakti dengan melaksanakan upacara bendera setengah tiang di halaman parkir Kampus A Trisakti. Upaca bendera dipimpin oleh Rektor Universitas Trisakti Prof. Dr. Thoby Mutis.

Dalam acara tersebut, dilakukan acara tabur bunga di lokasi tempat 4 orang mahasiswa Universitas Trisakti tewas ditembak dalam tragedi 12 Mei 1998 di kampus tersebut. Keempat mahasiswa yang gugur itu adalah Hafidhin Royan, Elang Mulya Lesmana, Hery Hartanto, dan Hendriawan Sie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com