Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Agustiani Tio Sitorus, pun mengadukan hal itu kepada Komisioner KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman yang berada di ruang lainnya. Rapat itu memang digelar atas perintah rapat pleno sebelumnya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU memerintahkan KPU Maluku Utara mengecek ulang hasil hitung di tiga kabupaten Maluku Utara yang terindikasi ada praktik curang. Komisioner KPU pun turun tangan untuk menengahi.
Di ruangan yang hanya berukuran 6 x 7 meter persegi itu itu duduk melingkar komisioner KPU Maluku Utara dan saksi caleg. Mereka sedang membahas perolehan suara di salah satu kabupaten yang dipermasalahkan, yaitu Halmahera Selatan.
"KPU Maluku Utara ini main-main! Malah dia memasukkan saksi dari daerah, padahal pemeriksaan nasional kita sudah sepakati dicek di tingkat nasional. Ini caleg daerah dimasukkan ke sini," kata saksi PDI Perjuangan, Sudyatmiko Aribowo.
"Ini memang main-main. Ngawur komisionernya (KPU Malut). Makanya, setelah kami diusir, kami lapor forum kok bisa seperti itu. Kami minta komisioner turun tangan," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas yang hadir di ruangan itu mengatakan, KPU Maluku Utara sedang mencermati kabupaten bermasalah. Soal dilarangnya saksi parpol, Sigit tak banyak berkomentar.
"Mereka melakukan pencermatan data-data yang diasumsikan bergeser oleh peserta pemilu, dilihat kembali apakah ada pergeseran yang melibatkan DPD dan parpol," katanya.
Pada Rabu (7/5/2014) kemarin, saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan saksi Partai Nasdem mencurigai seorang Komisioner KPU Maluku Utara Syafri Awal karena tidak hadir saat pembacaan hasil rekapitulasi suara Maluku Utara dibacakan. Syafri baru dilantik sebagai Komisioner KPU Maluku Utara, Selasa (6/5/2014). Sebelumnya, dia adalah Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan. Saat rekapitulasi suara Halmahera Selatan, Syafri sempat tidak ikut menandatangani formulir DB, yaitu formulir rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.