JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta agar para penyelenggara pemilu yang tersangkut masalah pelanggaran kode etik pada Pemilu Legislatif 2014 tidak kembali ikut berpartisipasi pada Pemilu Presiden 2014. Hal ini untuk menyelamatkan citra Pemilu 2014.
"Para petugas yang bermasalah ini jangan lagi urus pilpres. Bahaya," ujar Jimly saat menggelar jumpa pers di Media Center Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Jimly mengatakan, DKPP akan melindungi penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Namun, jika penyelenggara pemilu itu terbukti melakukan pelanggaran, maka DKPP akan memberi sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Jimly meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera memberhentikan penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi masalah yang timbul di KPU atau Bawaslu. "Pemberhentian sementara boleh (dilakukan) KPU atau Bawaslu, nanti yang melakukan pemberhentian tetap di DKPP," ujar Jimly.
DKPP juga mengimbau kepada KPU dan Bawaslu untuk segera mengambil tindakan jika menemukan indikasi kecurangan dan banyak laporan di tingkat bawah. Hal ini perlu dilakukan karena pilpres sudah di depan mata. Dia meminta, evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar Pemilu 2014 dapat berjalan sesuai jadwal.
DKPP menerima 104 pengaduan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun, hanya 50 perkara yang dapat dinyatakan masuk sidang. Adapun 41 perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran kode, dan 13 perkara dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Laporan tersebut diterima oleh DKPP pasca-Pemilu Legislatif 2014 atau antara 11 April dan 5 Mei 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.