Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelenggara yang Bermasalah Saat Pemilu Diminta Tak Ikut Urus Pilpres

Kompas.com - 06/05/2014, 20:50 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meminta agar para penyelenggara pemilu yang tersangkut masalah pelanggaran kode etik pada Pemilu Legislatif 2014 tidak kembali ikut berpartisipasi pada Pemilu Presiden 2014. Hal ini untuk menyelamatkan citra Pemilu 2014.

"Para petugas yang bermasalah ini jangan lagi urus pilpres. Bahaya," ujar Jimly saat menggelar jumpa pers di Media Center Badan Pengawas Pemilu, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).

Jimly mengatakan, DKPP akan melindungi penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Namun, jika penyelenggara pemilu itu terbukti melakukan pelanggaran, maka DKPP akan memberi sanksi yang tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Jimly meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera memberhentikan penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi masalah yang timbul di KPU atau Bawaslu. "Pemberhentian sementara boleh (dilakukan) KPU atau Bawaslu, nanti yang melakukan pemberhentian tetap di DKPP," ujar Jimly.

DKPP juga mengimbau kepada KPU dan Bawaslu untuk segera mengambil tindakan jika menemukan indikasi kecurangan dan banyak laporan di tingkat bawah. Hal ini perlu dilakukan karena pilpres sudah di depan mata. Dia meminta, evaluasi dilakukan secara menyeluruh agar Pemilu 2014 dapat berjalan sesuai jadwal.

DKPP menerima 104 pengaduan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Namun, hanya 50 perkara yang dapat dinyatakan masuk sidang. Adapun 41 perkara dinyatakan tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran kode, dan 13 perkara dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Laporan tersebut diterima oleh DKPP pasca-Pemilu Legislatif 2014 atau antara 11 April dan 5 Mei 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com