Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY dan Ibas Tolak Jadi Saksi Meringankan Anas

Kompas.com - 05/05/2014, 18:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan putra bungsunya, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menolak panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi meringankan bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anggota tim pengacara SBY dan keluarga, Palmer Situmorang, mengatakan bahwa substansi perkara Anas tidak relevan dengan SBY dan Ibas.

"Yang kedua, klien kami merasa tidak memiliki pengetahuan apa pun terkait dengan substansi perkara atas nama Anas Urbaningrum sehingga tidak bisa memenuhi permintaan dari Anas," kata Palmer saat dihubungi wartawan, Senin (5/5/2014).

Palmer mengatakan, jawaban ini sudah disampaikan kliennya kepada KPK pada 28 April 2014. SBY dan Ibas menerima surat panggilan KPK pada 25 April 2014.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada SBY dan Ibas. Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan bagi Anas. Pemanggilan SBY dan Ibas dilakukan atas permintaan Anas. Selaku tersangka, Anas berhak mengajukan permohonan agar KPK memanggil pihak-pihak yang dianggap dapat menjadi saksi meringankan baginya.

Secara terpisah, pengacara Anas, Adnan Buyung, mengatakan telah mendapatkan informasi terkait pemanggilan SBY dan Ibas dari tim penyidik KPK. Tim penyidik mengatakan kepada Anas dan pengacaranya bahwa SBY serta Ibas tidak bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan.

"Anas hanya minta satu hal, KPK sudah menjawab, apa tadi, Anas minta minggu lalu supaya dipanggil sebagai saksi untuk meringankan, ya, Ibas sama SBY, dan KPK sudah memanggil, tetapi baik Ibas maupun SBY tidak bersedia," ujarnya.

Sebelumnya, Anas meminta agar KPK memeriksa SBY dan Ibas sebagai saksi meringankan baginya. Menurut Anas dan tim pengacaranya, SBY dan Ibas sedianya diperiksa untuk menjelaskan mengenai Kongres Partai Demokrat 2010. Diduga, ada aliran dana korupsi proyek Hambalang untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam kongres tersebut.

Pengacara Anas, Firman Wijaya, juga menyebut SBY memberikan uang kepada Anas, yang kemudian digunakan untuk membayar uang muka pembelian Toyota Harrier. Mobil tersebut menjadi bagian gratifikasi yang diduga diterima Anas terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Terkait Harrier, KPK menyatakan bahwa uang muka pembelian mobil mewah tersebut bukan berasal dari SBY. Menurut data dan informasi yang diperoleh KPK, uang itu berasal dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Ihwal uang muka Harrier ini sudah dibantah Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha. Menurut Julian, tidak ada alasan bagi Presiden untuk memberikan Anas uang sebagai ungkapan terima kasih atas kerja kerasnya sehingga Partai Demokrat memenangkan Pemilu Legislatif 2009.

Sebelumnya, Palmer juga menyayangkan cara-cara tim kuasa hukum Anas yang dinilainya mengedepankan upaya publikasi daripada pendekatan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com