Pemanggilan SBY dan Ibas dilakukan atas permintaan Anas. Selaku tersangka, Anas berhak mengajukan permohonan agar KPK memanggil pihak-pihak yang dianggap dapat menjadi saksi meringankan.
"Benar, penyidik KPK telah mengirimkan surat kepada SBY dan Edhie Baskoro terkait permintaan menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (5/5/2014).
Menurut Johan, surat untuk SBY dan Ibas dilayangkan pada 28 April lalu. Secara terpisah, pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, mengaku sudah menerima informasi dari tim penyidik KPK mengenai pemanggilan SBY dan Ibas. Menurut dia, KPK memanggil SBY dan Ibas pada pekan lalu.
"Minggu lalu dia dipanggil, jawabannya minggu ini, hanya dua lembar halamannya," kata Buyung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya, Anas meminta agar KPK memeriksa SBY dan Ibas sebagai saksi yang meringankan baginya. Menurut Anas dan tim pengacaranya, SBY dan Ibas sedianya diperiksa untuk menjelaskan mengenai Kongres Partai Demokrat 2010. Diduga, ada aliran dana korupsi proyek Hambalang untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam kongres tersebut.
Pengacara Anas juga menyebut bahwa SBY memberikan uang kepada Anas, yang kemudian digunakan untuk membayar uang muka pembelian Toyota Harrier. Mobil tersebut menjadi bagian gratifikasi yang diduga diterima Anas terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Belakangan, KPK menyatakan bahwa uang muka pembelian Harrier tersebut bukan berasal dari SBY.
Menurut data dan informasi yang diperoleh KPK, uang itu berasal dari Grup Permai, perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Ihwal uang muka Harrier ini sudah dibantah Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.
Menurut Julian, tidak ada alasan bagi Presiden untuk memberikan uang ungkapan terima kasih kepada Anas atas kerja kerasnya sehingga Partai Demokrat memenangi Pemilu Legislatif 2009. Anggota tim pengacara SBY dan keluarga, Palmer Situmorang, menyayangkan cara-cara tim kuasa hukum Anas yang dinilainya mengedepankan upaya publikasi daripada pendekatan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.