Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Manfaatkan "Video Conference" untuk Tangani Sengketa Pemilu Jarak Jauh

Kompas.com - 30/04/2014, 20:29 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi akan memanfaatkan fasilitas teknologi video conference untuk menyelesaikan sengketa pemilu di daerah di mana sidangnya dilaksanakan secara jarak jauh. Fasilitas tersebut juga digunakan untuk mengantisipasi batas waktu 30 hari yang dimiliki MK untuk menyelesaikan seluruh laporan sengketa pemilu.

Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah bekerja sama dengan 39 perguruan tinggi di Indonesia untuk melaksanakan komunikasi dengan video itu. Dengan begitu, saksi-saksi di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di persidangan.

"Maka, bisa saksi tidak hadir di Jakarta dan cukup kita mendengar kesaksian mereka dari tempat di mana perwakilan itu ada di daerah," kata Arief saat kegiatan koordinasi penyelesaian perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014 di MK, Rabu (30/4/2014).

Arief menambahkan, MK sudah bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk mendukung pelaksanaan sidang sengketa pemilu di daerah. Nantinya, ada anggota Polri yang akan berjaga di kampus yang telah ditunjuk untuk mengamankan sidang yang berlangsung. Keberadaan anggota Polri itu untuk mengantisipasi terjadinya konflik antarmassa pendukung.

Arief optimistis, MK akan menyelesaikan seluruh laporan sengketa pemilu. Ia tidak khawatir meski waktu yang dimiliki MK sempit.

Pelaksanaan sidang jarak jauh dengan mekanisme video conference diatur dalam Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Untuk melakukannya, pihak yang masih memiliki perkara sidang di MK harus mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada ketua MK melalui Panitera MK. Pemohon wajib melampirkan identitas yang hendak diperiksa dan dengar keterangannya dengan menyebutkan salah satu lokasi persidangan jarak jauh yang sudah bekerjasama dengan MK.

Pengajuan permohonan tersebut harus disampaikan lima hari kerja sebelum jadwal sidang. Setelah mendapatkan persetujuan dari ketua MK, pihak yang berkepentingan harus hadir di lokasi minimal satu jam sebelum sidang berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com