"Setelah disusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh tim, saya bawa itu ke KPK dan saya presentasikan kepada pimpinan KPK waktu itu. Padahal itu tidak diwajibkan, tetapi menjadi niat baik kami supaya proyek itu berjalan baik dan tidak ada masalah," ujar Gamawan, di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014).
"Kalau sekarang dinyatakan sebagai tersangka, tentu kami tidak tahu di mana sangkaannya. KPK yang lebih tahu itu. Tetapi, hasil audit BPK tidak pernah ada temuan yang merugikan negara itu," ujarnya.
Dia mengatakan, konsultasi dilakukan pada 2011. Dari hasil konsultasi tersebut, kata Gamawan, KPK meminta Kemendagri menggelar lelang pengadaan e-KTP secara elektronik. Kemendagri, katanya, juga diminta melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Kami ikuti kedua saran dari KPK itu, walaupun sebenarnya kami baru akan melakukan lelang elektronik pada tahun berikutnya (2012). Saya percepat jadinya karena permintaan KPK itu," ujarnya.
Ia melanjutkan, Kemendagri juga meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit rencana proyek e-KTP sebelum pelaksanaan lelang dimulai. Menurutnya, setelah BPKP mengatakan tidak ada masalah dalam rencana proyek itu, baru Kemendagri memulai lelang pengadaan e-KTP.
Lebih lanjut, Gamawan menambahkan, sebelum menandatangani hasil lelang tersebut, dirinya berinisiatif membawanya ke KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan BPKP untuk diaudit kembali.
alam kasus e-KTP, KPK menetapkan Sugiharto yang menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka.
Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.
KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. KPK memperkirakan jumlah kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 1,1 triliun. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.