"Ya nanti dalam persidangan, beliau (Atut) akan bicara semuanya," kata pengacara Atut, Tubagus Sukatma, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Sebelumnya, Yayah Rodiah, selaku staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, mengaku pernah mentransfer uang kepada Rano sekitar Rp 1,2 miliar.
Menurut Yayah, transferan uang itu dilakukan sekitar November 2011. Wanita yang juga menjadi bendahara pribadi Atut itu mengakui bahwa uang Rp 1,2 miliar untuk Rano tersebut berasal dari kas PT Bali Pasific Pragama.
Mengenai motif pemberian uang itu, Sukatma enggan mengungkapkannya terlebih dahulu. Namun, ia sempat menyebut pemberian uang itu sebagai mahar. "Nanti kita tunggu di persidangan soal mahar itu," katanya, saat ditanya apakah uang tersebut benar diberikan sebagai mahar Atut 'melamar' Rano sebagai wakil gubernurnya.
Terkait dugaan uang Rp 1,2 miliar ini, Rano sudah membantahnya melalui Suti Karno, yang menjadi juru bicaranya. Suti juga mempersilakan KPK untuk mengecek jika memang pemberian uang tersebut benar adanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, tim penyidik KPK mengetahui motif di balik pemberian uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Rano tersebut. Namun, Bambang enggan mengungkapkan motif pemberian tersebut.
Menurut Bambang, informasi itu bukanlah konsumsi publik karena bisa membahayakan proses penyidikan. Bambang juga mengatakan bahwa KPK bisa mengusut dugaan aliran dana untuk Rano tersebut. Menurutnya, pengusutan terhadap Rano bergantung pada pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam putusan atas perkara dugaan suap sengketa Pilkada Lebak dan Banten yang melibatkan Wawan.
Sejauh ini, proses persidangan Wawan masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.