Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Kesejahteraan dengan ”Soft Power”

Kompas.com - 15/04/2014, 16:02 WIB


KOMPAS.com - DENGAN perolehan suara sekitar 7 persen, menurut versi hitung cepat, Partai Nasional Demokrat meraih hasil fenomenal sebagai partai pendatang baru. Yang lebih menarik, di sela-sela kerumunan partai spanduk yang tidak menawarkan visi perubahan, partai ini tampil dengan politik gagasan seakan menggemakan kembali apa yang pernah diingatkan Bung Karno: ”Sebuah partai harus dipimpin oleh ide, menghikmati ide, memikul ide, dan membumikan ide”.

Politik gagasan yang dilambaikan di setiap kibaran bendera partai ini secara ikonik dirumuskan dengan slogan ”gerakan restorasi”. Visi restorasi ini berisi konsepsi tentang usaha memulihkan kembali kondisi bangsa agar bisa merasa lebih sehat, lebih kuat, dan lebih bersemangat setelah mengalami kelemahan, kemurungan, dan keputusasaan dengan cara menjangkarkan kembali pilihan kebijakan dan pembangunan pada nilai-nilai luhur bangsa.

Di bidang politik, implikasi dari visi restorasi menuntut usaha menghidupkan kembali hakikat demokrasi permusyawaratan. Cara termudah dengan melihat posisi sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan dalam Pancasila. Letaknya diapit sila Persatuan Indonesia dan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Ketiga sila itu saling mensyaratkan dan saling memperkuat. Pada satu sayap, demokrasi mensyaratkan persatuan (integrasi) nasional yang kuat karena tanpa adanya integrasi nasional, menjalankan pemerintahan demokratis ibarat membangun istana pasir yang mudah jatuh oleh konflik kebangsaan. Sebaliknya, demokrasi yang baik harus mampu memperkuat persatuan nasional. Pada sayap lain, demokrasi yang baik harus mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan sosial. Sebaliknya, keadilan sosial akan memperkuat perkembangan demokrasi.

Dalam memperkuat persatuan nasional, demokrasi permusyawaratan dirancang untuk mewujudkan negara kekeluargaan (semua untuk semua) yang mampu mengatasi paham perseorangan dan golongan. Dalam mewujudkan keadilan sosial, demokrasi permusyawaratan dirancang untuk menghadirkan negara sosial (negara kesejahteraan), bukan negara liberal yang hanya bertindak sebagai ”penjaga malam”.

Usaha memperkuat ”negara kekeluargaan” pasca Pemilu 2014 membutuhkan usaha restorasi dalam sistem perwakilan, haluan kebijakan dasar pembangunan, dan otonomi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam demokrasi permusyawaratan yang diperhatikan bukan hanya aspek keterpilihan, melainkan juga aspek keterwakilan. Lembaga perwakilan kedaulatan rakyat harus mampu mewakili hak individu, hak golongan fungsional dan marjinal, serta keragaman-keluasan wilayah Nusantara yang terangkum dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kebijakan dasar pembangunan sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dirumuskan bersama dalam MPR. Otonomi daerah dijalankan dalam kerangka semangat persatuan nasional. Sejauh ini, meski konstitusi hasil amandemen menyatakan bentuk NKRI tidak dapat diubah, secara de facto urat nadi NKRI sudah robek dengan menyisakan retakan dalam konektivitas antara pemerintahan pusat dan daerah, bahkan di antara daerah tingkat dua dalam satu provinsi, yang tak terbayangkan dalam negara federal.

Dalam merealisasikan keadilan sosial, demokrasi permusyawaratan menghendaki perwujudan negara kesejahteraan. Dalam pemikiran para pendiri bangsa, negara kesejahteraan dimaksud adalah suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan, negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat yang menemui ajalnya karena tidak memperoleh jaminan sosial. Dalam negara kesejahteraan Indonesia, yang dituntut oleh etika politik bukan penghapusan hak milik pribadi, melainkan hak milik pribadi memiliki fungsi sosial dan negara bertanggung jawab atas kesejahteraan umum.

Meski demikian, cara negara mewujudkan kesejahteraan sosial itu tidak bisa disandarkan pada kekuatan perangkat keras (hard power) yang bersifat represif dan top-down. Usaha kesejahteraan yang dipertukarkan dengan pembungkaman hak-hak politik demokratis melahirkan piramida kurban manusia yang menistakan nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pilihan ke depan adalah usaha mewujudkan negara kesejahteraan dengan kekuatan perangkat lunak (soft power) melalui pelayan publik penuh welas asih seraya menyertakan partisipasi publik secara bottom-up.

Pelayan publik sebagai penentu kebahagiaan rakyat ditunjukkan oleh survei di 50 negara seperti dilaporkan Geoff Mulgan (2008). ”Pengaruh kualitas pelayanan pemerintah terhadap kebahagiaan hidup jauh melampaui efek yang ditimbulkan oleh pendidikan, pendapatan, dan kesehatan”.

Usaha demokrasi membawa kebahagiaan menuntut penjelmaan ”negara-pelayan”, yang mengandung empat jenis responsibilitas, yakni perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, dan keadilan-perdamaian. Semua itu secara visioner telah dirumuskan para pendiri bangsa dalam tugas negara seperti tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Jalan demokrasi Indonesia menuju kebahagiaan masih teramat panjang. Namun, seperti kata Lao Tzu, ”Perjalanan ribuan kilometer dimulai langkah pertama.” Langkah pertama itu adalah memilih pemimpin nasional yang mendekati prasyarat itu pada pemilihan presiden yang akan datang.
Yudi Latif, Pemikir Kebangsaan dan Kenegaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com