JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali akan ditentukan dalam rapat tertutup di Dewan Pimpinan Pusat PPP di Jakarta, Senin (14/4/2014) malam. Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi mengatakan, nantinya ada tiga kemungkinan sanksi bagi Suryadharma.
"Ada tiga pilihan sanksi, pertama peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap," kata Emron, saat tiba di DPP PPP untuk menghadiri rapat, Senin sore.
Rapat malam ini diadakan setelah 27 dewan pimpinan wilayah (DPW) PPP melakukan pertemuan untuk mendesak pemberian sanksi kepada Suryadharma. Emron mengatakan, ada enam DPW yang tidak hadir dalam pertemuan semalam, yakni Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Bali, dan Sulawesi Tenggara.
Menurut Emron, pertemuan semalam menghasilkan sejumlah keputusan yang kemudian diteruskan kepada DPP. Inti dari pertemuan itu, kata Emron, 27 DPW PPP meminta DPP PPP untuk mengadakan rapat pleno terhadap kader yang melanggar, yakni Ketua Umum Suryadharma Ali, Wakil Ketua Majelis Nur Muhammad Iskandar, dan Djan Faridz.
Ketiga tokoh PPP tersebut dianggap melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai karena menghadiri kampanye dan mendukung Partai Gerindra secara terang-terangan. Emron mengatakan, sanksi untuk Suryadharma dan Nur masih akan diputuskan dalam rapat malam ini karena keduanya memegang jabatan struktural di dalam partai. Adapun Djan Faridz tidak memegang jabatan struktural sehingga sudah dikeluakan dari keanggotaan partai.
Menurut jadwal, rapat pleno dimulai pukul 19.00 WIB. Rapat ini akan dihadiri oleh semua petinggi DPP PPP, termasuk Suryadharma. Namun, Emron tidak bisa memastikan apakah Suryadharma akan datang atau tidak. "Tapi (Suryadharma) kita undang. Pastilah kita undang," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.