Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah TPS yang Lakukan Pencoblosan Ulang Terus Bertambah

Kompas.com - 14/04/2014, 17:26 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mengalami surat suara tertukar dan harus menggelar pemungutan suara ulang terus bertambah. Setidaknya 759 TPS harus melakukan pencoblosan ulang.

"Jumlahnya bertambah, yang baru masuk dari Papua," ujar Kepala Bagian Inventaris Prasarana dan Logistik Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Susila Heri Prabawa, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2014).

Berdasarkan data yang dimiliki KPU, jumlah TPS yang surat suaranya tertukar mencapai 759 TPS dan tersebar di 105 kabupaten/kota pada 29 provinsi. Angka tersebut bertambah dari laporan Minggu (13/4/2014), yang baru mencapai 649 TPS di 23 provinsi.

Susila mengatakan, KPU mengimbau agar pencoblosan ulang digelar paling lambat pada Selasa (15/4/2014) besok. "Ada yang sudah pemungutan suara ulang dan sebagian hari Minggu (13/4)," ujarnya. Atas kasus tersebut, ia mengakui bahwa KPU lalai dalam melakukan penyortiran surat suara saat distribusi dilakukan.

Sementara itu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat mengeluarkan hasil evaluasi sementara terhadap pemilu legislatif. Mereka memantau 1.005 tempat pemungutan suara di 25 provinsi melalui gerakan relawan. Evaluasi sementara ini menunjukkan kekacauan dalam manajemen logistik pemilu.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) M Afifuddin, manajemen logistik berhubungan langsung dengan para pemilih. ”Distribusi logistik yang terlambat atau tertukar membuat semua jadi berantakan," kata Afif sebagaimana dikutip Kompas Siang, Senin.

Menurut Afif, hal itu merupakan akibat dari ketidakberesan perencanaan pemilu. Dari segi daftar pemilih tetap (DPT) masih banyak pemilih yang tidak terdaftar atau terdaftar ganda. Contohnya, orang yang sudah meninggal masih mendapatkan formulir C6 (surat undangan) atau seorang pemilih mendapatkan dua lembar C6.

Akibatnya, kata dia, seorang pemilih, apabila tidak bertanggung jawab, bisa mencoblos dua kali. Sistem komputer yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum tidak mampu mendeteksi permasalahan seperti ini karena hanya memunculkan data agregat kependudukan.

Menurut pantauan JPPR, ada 281 TPS yang tidak menempelkan data DPT. Hal ini menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pelaksanaan pemilu. Tidak adanya DPT memunculkan risiko terjadi manipulasi suara karena penyelenggara pemilu setempat tidak mengetahui jumlah pemilih yang datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

TNI Gelar Simulasi Penerapan Hukum dalam Operasi Militer Selain Perang

Nasional
Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Jokowi Ingin Bansos Beras Lanjut hingga Desember, PDI-P: Cawe-cawe untuk Pilkada

Nasional
Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Ketua DPP PDI-P Kaget Revisi UU Kementerian Negara Dibahas, Khawatir untuk Bagi-bagi Kekuasan

Nasional
Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Anggota DPR-nya Minta KPU Legalkan Politik Uang, PDI-P: Itu Ungkapan Kejengkelan

Nasional
Meski Urus 'Stunting', BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Meski Urus "Stunting", BKKBN Belum Dilibatkan dalam Program Makan Siang Gratis Prabowo

Nasional
Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Rakernas PDI-P Bakal Bahas Tiga Topik, Termasuk Posisi Politik terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Sejumlah Kader PDI-P yang Potensial Diusung dalam Pilkada Jakarta: Ahok, Djarot hingga Andika Perkasa

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Kemenag Ingatkan Jemaah Umrah Indonesia di Arab Saudi Segera Pulang Agar Tak Dideportasi

Nasional
Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Bareskrim Segera Kirim Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan

Nasional
Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Hapus Kelas BPJS, Menkes: Yang Kaya, yang Miskin, Semua Terlayani

Nasional
26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com