"Sampai hari ini, gugus tugas belum ada laporan indikasi yang mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis (10/4/2014).
Meski demikian, Johan mengatakan, gugus tugas ini terus bekerja hingga pemilihan presiden yang dijadwalkan Juli 2014 selesai dilaksanakan. Menurut Johan, dalam gugus tugas ini KPK berperan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan tindak pidana oleh pejabat atau penyelenggara negara. Misalnya, jika ditemukan adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh calon legislatif petahana. Contoh lainnya, penggunaan uang negara oleh caleg petahana untuk membiayai kampanye pileg.
"Tentu ini melalui kerja sama dengan PPATK, Bawaslu, dan KPU," sambungnya.
Johan juga mengatakan, tim KPK tetap melakukan pengawasan mengenai kemungkinan terjadinya indikasi tindak pidana korupsi terkait pemilu. Tim terdiri dari Direktorat Gratifikasi KPK, Direktorat Laporan Harta Kekayaan dan Penyelenggara Negara, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, serta Direktorat Litbang.
Terkait pemilu, KPK telah menyampaikan surat terbuka kepada masyarakat agar memilih calon yang jujur. Lembaga antikorupsi itu juga meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada KPK jika mengetahui indikasi tindak pidana korupsi terkait pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.