"Tidak benar bahwa Presiden SBY mangkir atas panggilan Bawaslu sebagaimana yang disebutkan di beberapa media massa. Sampai hari ini, Presiden SBY tidak pernah menerima surat undangan dari Bawaslu terkait klarifikasi penggunaan fasilitas negara dalam rangka kampanye pemilu," ujar Julian dalam pesan singkat yang diterima, Sabtu (5/4/2014) siang.
Menurut Julian, surat tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan diteruskan kepada Kepala Sekretariat Presiden Nanang Dj Priadi. Nanang, sebut Julian, telah hadir memenuhi undangan Bawaslu pada Jumat lalu dan telah bertemu anggota Bawaslu seperti Nelson Simanjuntak, Bernard D Sutrisno, dan Daniel Zuchron.
Julian menegaskan, Presiden SBY selalu menghormati dan mematuhi aturan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013.
Pada pelaksanaan kampanye kali ini, lanjut Julian, Presiden SBY juga mulai menerapkan tertib administrasi dalam pengelolaan uang negara. Presiden SBY mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana kampanye pemilu. Namun, tak hanya kepada Presiden, BPK diharapkan melakukan audit kepada pejabat negara lain yang merupakan pengurus partai.
"BPK juga diharapkan mengaudit para menteri dan jajaran pemerintahan yang aktif berkampanye demi tegaknya aturan dan tertib administrasi dalam penggelolaan dan penggunaan uang negara," kata Julian.
Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jumat (4/4/2014), berencana memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi terkait penggunaan fasilitas kepresidenan untuk kampanye Demokrat.
Bawaslu telah menerima konfirmasi kehadiran pihak Demokrat. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif, partai politik yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, dan pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengajukan cuti saat berkampanye.
Tindakan Bawaslu memanggil SBY ini merupakan tindak lanjut dari laporan Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti. Ray melaporkan SBY kepada Bawaslu atas dugaan menggunakan uang negara ketika kampanye Demokrat ke Lampung.
Ray mengatakan, laporan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan uang negara, bukan fasilitas negara. SBY bertolak ke Lampung pada Rabu (26/3/2014) siang, setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta.
Awalnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyebut keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski dalam kepentingan kampanye. Belakangan, Sudi meralat bahwa biaya ditanggung partai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.