Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPI Teken Kontrak Politik dengan Purnawirawan TNI

Kompas.com - 29/03/2014, 14:45 WIB
Laila Rahmawati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso menandatangani kontrak politik dengan veteran, purnawirawan, warakawuri, dan wredatama yang tergabung dalam LBH Purnawirawan di kantor DPP PKPI, Sabtu (29/3/2014).

"Dari sekian banyak partai yang ada, hanya ada satu partai yang bersedia menerima kontrak politik kami, yaitu PKPI," kata Sekretaris LBH Purnawirawan Letjen (Purn) Marhaman Hutagalung.

Empat butir kesepakatan dalam kontrak politik menekankan kerja sama kedua belah pihak dalam upaya pembangunan bangsa. Pada butir pertama, PKPI dan LBH Purnawirawan sepakat bekerja sama memperjuangkan tegaknya Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keduanya juga bertekad bahu-membahu dalam memperjuangkan materi pasal pertama tersebut, baik dalam perjuangan politik, hukum, maupun dalam sosial kemasyarakatan.

Butir ketiga memuat janji keduanya untuk memperjuangkan program kaji ulang perubahan UUD 1945, tuntutan pengembalian 4,75 persen iuran kesejahteraan yang dipotong selama dinas aktif yang tersimpan di PT Asabri kepada purnawirawan, warakawuri, wredatama, dan ahli warisnya. Butir yang sama juga menyatakan pemenuhan perumahan dinas prajurit aktif, dana tunjangan kehormatan veteran, dan perbaikan pelayanan kesehatan bagi purnawirawan, veteran, warakawuri, dan wredatama, terutama di RS TNI-Polri.

Poin terakhir dari kontrak itu memuat kesepakatan untuk mendukung PKPI dalam Pemilu 2014 dan mendukung Sutiyoso sebagai capresnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com