Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus Minta Ketua KY Tak Campuri Langkah Hakim Klarifikasi Suvenir iPod

Kompas.com - 25/03/2014, 14:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun meminta Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki untuk tidak mencampuri urusan organisasi hakim. Gayus mengatakan, Suparman lebih baik berkonsentrasi menghadapi kasus dugaan korupsi pegawai KY.

Kejaksaan Agung telah menetapkan pegawai KY berinisial AJK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran uang persidangan dan layanan penyelesaian laporan masyarakat. "Karena kalau dugaan (korupsi AJK) ini terbukti, bagaimana KY akan layak melakukan pengawasan eksternal?" kata Gayus melalui siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (25/3/2014).

Pernyataan ini merupakan tanggapan Gayus atas pernyataan Suparman, yang menilai Ikahi telah berlebihan karena menyambangi Gedung KPK untuk mengonfirmasikan pemberian peranti iPod pada resepsi anak Sekretaris MA Nurhadi. Suparman menilai langkah Ikahi tersebut tidak perlu dilakukan. Menurut Suparman, hakim MA sedianya langsung saja mengutus stafnya untuk melaporkan iPod itu kepada KPK.

Gayus menilai Suparman melihat masalah iPod ini dengan "kacamata kuda". Menurutnya, pemberian iPod ini tidak dapat ditanggapi hanya dengan melihat ketentuan undang-undang, tetapi juga perlu diklarifikasikan kepada KPK selaku pihak yang berwenang menjalankan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Mendatangi KPK merupakan keputusan rapat Ikahi Cabang MA agar hakim-hakim di lingkungan MA yang menerima suvenir iPod mendapatkan kepastian tentang hal tersebut, apakah bentuk gratifikasi yang dilarang atau tidak," ujarnya.

Gayus menilai bahwa tidak efisien jika para hakim penerima iPod melaporkan kepada KPK suvenir itu secara sendiri-sendiri. Menurut Gayus, hakim yang menerima iPod tersebut jumlahnya ratusan. Oleh karena itu, menurut Gayus, Ikahi memutuskan agar pelaporan iPod di lingkungan MA dibuat secara kolektif.

"Mengembalikan suvenir kepada pemberi tanpa dasar merupakan hal tidak etis sebelum ada kepastian dari yang berwenang (KPK). Sementara menyerahkan masing-masing penerima kepada KPK merupakan tindakan tidak efisien dan bodoh karena jumlah penerima di kalangan hakim ratusan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com