Kendati demikian, menurut Johan, KPK belum menetapkan Siti sebagai tersangka karena surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Siti belum diterbitkan KPK. Sebelum pengambilalihan kasus ini, katanya, KPK telah berkoordinasi dengan Kepolisian. Dalam menangani kasus ini nantinya, menurut Johan, KPK tidak memerlukan izin Presiden untuk memeriksa Siti yang kini menjadi anggota Watimpres.
"Kalau mengacu pada undang-undang tentang KPK, pemeriksaan saksi tidak perlu memerlukan itu," ujarnya.
Johan juga mengatakan, kasus dugaan korupsi buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007. Dalam kasus proyek Depkes 2006-2007 ini, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebelumnya, Siti pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut. Ratna pun mengaku hanya menjalankan perintah Siti dalam pengadaan proyek alkes tersebut. Terkait kasus Ratna ini, Johan mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan.
"Kan KPK sedang kembangkan kasus RDU (Ratna Dewi Umar) di mana salah satu saksinya adalah Siti Fadilah Supari," kata Johan.