Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kepala Bappebti, KPK Cegah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta

Kompas.com - 20/03/2014, 18:40 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi untuk mencegah tiga orang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi CV Gold Asset yang menjerat mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya. Ketiga orang yang dicegah adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta Sherman Rana, Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta Mochamad Bihar Sakti, dan Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka Hansen Wibowo.

"Terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara investasi CV Gold Asset terkait jabatan kepala Bappebeti dengan tersangka SRS (Syahrul), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi atas nama Moch Bihar Sakti (Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta), Sherman Rana K (Direktur Utama PT BBJ, dan Hansen Wibowo (Komisaris PT. Jalatama Artha Berjangka)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Menurut Johan, ketiganya dicegah selam enam bulan ke depan terhitung sejak 18 Maret 2014. Johan juga mengatakan, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan KPK, ketiga orang itu tidak sedang berada di luar negeri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait jabatannya. Syahrul ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan pada 5 Maret lalu. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menjerat Syahrul sebelumnya.

Terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini, KPK telah menggeledah kantor Bursa Berjangka Jakarta di Jalan Thamrin, Kamis (27/2/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com