Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Kepala Bappebti soal Kasus Suap Lahan Makam

Kompas.com - 05/03/2014, 19:58 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/3/2014) malam, menahan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Syahrul ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, penahanan dilakukan terkait kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Syahrul. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang jika berkas perkaranya belum selesai dirampungkan.

Syahrul ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih sembilan jam hari ini. Dia tampak keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK serupa rompi berwarna oranye.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Syahrul membantah menyuap anggota DPRD Kabupaten Bogor terkait kepengurusan izin pengelolaan lahan di Desa Antajaya. Dia juga membantah dugaan keterlibatan Bupati Bogor Rahmat Yasin dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Syahrul diduga menyuap Ketua DPRD Kabupaten Iyus Djuher, pegawai pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep Jumenio, serta pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu. Penyuapan diduga bertujuan agar perusahaan yang dimiliki Syahrul, yakni PT Garindo Perkasa, mendapatkan izin pengelolaan lahan tersebut. Uang suap tersebut diduga mencapai Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com