JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga membantah meminta fee 18 persen dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON). Dalam nota keberatan atau eksepsinya, Andi pun mempertanyakan adanya permintaan fee 18 persen yang disebut jaksa merupakan permintaan Andi.
"Tidak ada satu pun saksi atau bukti yang mengindikasi saya pernah minta atau berbicara tentang fee proyek Hambalang," kata Andi saat membacakan eksepsi kasus dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurut Andi, dakwaan jaksa KPK tidak jelas menyebutkan siapa pihak yang meminta fee 18 persen untuk diberikan padanya, apakah Mohammad Fakhruddin (Staf Khusus Menpora) atau Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng (adik Andi).
Andi juga mempertanyakan, kapan dan bagaimana ia membicarakan soal permintaan fee dengan Choel maupun Fakhruddin. Selain itu, menurut Andi, Sekretaris Menpora saat itu, Wafid Muharam juga memberikan keterangan yang berubah-ubah terkait permintaan fee 18 persen ini.
Andi menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Wafid tertanggal 4 Desember 2012, mulanya Wafid mengaku mengetahui Choel meminta fee sebesar 15 persen dari Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga saat itu, Deddy Kusdinar. Kemudian, dalam BAP tanggal 12 April 2013, Wafid mengaku tidak mengetahui dari mana permintaan 18 persen itu muncul dan untuk siapa.
"Walaupun penjelasan Wafid berubah-ubah, namun ternyata Wafid tidak mendengar langsung dari Choel tentang permintaan fee tersebut atau dari Fakhruddin. Lalu, siapa pun pasti akan bingung menebak, angka fee 18 persen atau 15 persen?" kata Andi.
Andi mengatakan, berdasarkan BAP Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M Arief Taufiqurrahman, permintaan fee tersebut telah muncul sejak tahun 2009 atau jauh sebelum Andi menjabat Menpora.
Sebelumnya, Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Menurut Jaksa, semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.