Johan menjelaskan, jaksa KPK memliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas Teuku Bagus ke pengadilan. Dengan demikian, sidang perdana Teuku Bagus diperkirakan akan digelar pada awal bulan April 2014.
Sementara itu, Teuku Bagus yang datang ke KPK pada hari ini untuk merampungkan berkas pemeriksaannya, enggan berkomentar. Ia langsung naik ke mobil tahanan KPK menuju Rutan Salemba, Jakarta.
KPK menetapkan Teuku Bagus sebagai tersangka Hambalang pada 1 Maret 2013. Dia diduga bersama-sama Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. PT Adhi Karya merupakan perusahaan pemenang lelang proyek Hambalang.
Untuk memuluskan pemenangannya, Teuku Bagus disebut memberikan sejumlah uang pada pejabat Kemenpora hingga anggota DPR. Dalam dakwaan Deddy Kusdinar, PT Adhi Karya menggelontorkan dana sebesar Rp 14,601 miliar, yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp 6,925 milar. Uang itu untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangka. Sementara itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lain.