Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: Masyarakat Ingin Capres Independen

Kompas.com - 13/03/2014, 14:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat Indonesia ingin calon presiden independen bisa ikut berkompetisi dalam pemilihan presiden. Mereka tidak ingin calon presiden hanya diusung oleh parpol tertentu. Hal tersebut diketahui dalam Telesurvei Pilpres 2014 Soegeng Sarjadi School of Government (SSSG).

Direktur Eksekutif SSSG Fadjroel Rachman mengatakan, sebanyak 76,40 persen responden setuju jika capres independen bisa maju dalam pilpres. Hanya 14,56 persen responden yang menyatakan tidak setuju. Adapun sisanya sebanyak 9,04 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.

"Ini artinya masyarakat kita menginginkan calon presiden alternatif. Mereka sudah bosan dengan calon presiden dari partai politik yang itu-itu saja," kata Fadjroel dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/3/2014) siang.

Survei itu juga mengukur kapan capres independen itu bisa mengajukan diri dalam pemilu. Hasilnya, lebih dari setengah responden atau 51,34 persen menginginkan capres independen ada di Pemilihan Umum 2014. "Sesuatu yang tidak mungkin karena pelaksanaan pilpres sudah semakin dekat, namun nyatanya masyarakat menginginkannya," kata Fadjroel.

Sementara itu, sebanyak 35,58 responden menginginkan agar capres independen diperbolehkan di Pemilu 2019. Adapun yang memilih adanya capres independen di Pemilu 2024 hanya 0,92 persen. Sisanya sebanyak 12,17 persen memilih jawaban tidak tahu atau tidak menjawab.

Survei ini memiliki tingkat keyakinan 95 persen dengan sampling error sebesar 2,77 persen. Pengumpulan data dilakukan melalui telepon di 10 kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, Makassar, Yogyakarta, Palembang, Denpasar dan Balikpapan. Periode pengumpulan data adalah 10 Februari-5 Maret 2014. Survei dibiayai oleh SSSG.

Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wapres mengatur tentang syarat pengajuan capres dan cawapres. Dalam pasal itu, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilihan anggota legislatif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Timwas Haji DPR RI Minta Kemenag Pastikan Ketersediaan Air dan Prioritaskan Lansia Selama Puncak Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Timwas Haji DPR Minta Oknum Travel Haji yang Rugikan Jemaah Diberi Sanksi Tegas

Nasional
Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com