JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas masyarakat Indonesia ingin calon presiden independen bisa ikut berkompetisi dalam pemilihan presiden. Mereka tidak ingin calon presiden hanya diusung oleh parpol tertentu. Hal tersebut diketahui dalam Telesurvei Pilpres 2014 Soegeng Sarjadi School of Government (SSSG).
Direktur Eksekutif SSSG Fadjroel Rachman mengatakan, sebanyak 76,40 persen responden setuju jika capres independen bisa maju dalam pilpres. Hanya 14,56 persen responden yang menyatakan tidak setuju. Adapun sisanya sebanyak 9,04 persen menyatakan tidak tahu atau tidak menjawab.
"Ini artinya masyarakat kita menginginkan calon presiden alternatif. Mereka sudah bosan dengan calon presiden dari partai politik yang itu-itu saja," kata Fadjroel dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (13/3/2014) siang.
Survei itu juga mengukur kapan capres independen itu bisa mengajukan diri dalam pemilu. Hasilnya, lebih dari setengah responden atau 51,34 persen menginginkan capres independen ada di Pemilihan Umum 2014. "Sesuatu yang tidak mungkin karena pelaksanaan pilpres sudah semakin dekat, namun nyatanya masyarakat menginginkannya," kata Fadjroel.
Sementara itu, sebanyak 35,58 responden menginginkan agar capres independen diperbolehkan di Pemilu 2019. Adapun yang memilih adanya capres independen di Pemilu 2024 hanya 0,92 persen. Sisanya sebanyak 12,17 persen memilih jawaban tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei ini memiliki tingkat keyakinan 95 persen dengan sampling error sebesar 2,77 persen. Pengumpulan data dilakukan melalui telepon di 10 kota besar di Indonesia, yakni Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, Makassar, Yogyakarta, Palembang, Denpasar dan Balikpapan. Periode pengumpulan data adalah 10 Februari-5 Maret 2014. Survei dibiayai oleh SSSG.
Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wapres mengatur tentang syarat pengajuan capres dan cawapres. Dalam pasal itu, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilihan anggota legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.