Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diminta Keluarkan Putusan Sela Uji UU Pileg

Kompas.com - 12/03/2014, 20:27 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kurang dari bulan menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum 2014, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) menggugat aturan pembatasan pengumuman hasil suvei dan hitung cepat pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota legislatif. Untuk mengejar waktu, Persepi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela agar ketentuan itu dibatalkan sementara.

"Kalau MK tidak bisa memutuskan dengan cepat karena ada prosedur beracara, MK bisa mengeluarkan putusan sela," ujar Kepala Bidang Hukum dan Etik Perswpi Andi Syafrani pada paparan media di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/21014).

Ia mengatakan, putusan sela tersebut dapat dikeluarkan sebelum memeriksa materi UU. Dengan begitu, kata Andi, lembaga survei tetap dapat mengumumkan hasil survei dengan bebas tanpa ada batasan terlebih ancaman pidana.

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Persepi Fadjroel Rahman mengatakan, MK bisa saja dengan cepat mengeluarkan putusan atas uji UU itu. Menurutnya, MK boleh memeriksa UU secara tertulis sesuai dengan materi gugatan yang disampaikan Persepi meski tidak memeriksa banyak pihak. "Mudah-mudahan bisa diputuskan cepat," kata peneliti dari Pedoman Indonesia itu.

Dalam uji materi itu, Persepi menggugat aturan yang membatasi waktu pengumuman hasil survei politik dan hitung cepat (quick count). Regulasi yang diuji adalah pasal 247 Ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, Pasal 247 Ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan Pasal 247 Ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu. Persepi juga meminta pengujian pada Pasal 291 tentang ancaman pidana atas pelanggaran tersebut.

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat mengatur, hasil survei politik dilarang pada masa tenang, yakni 6-8 April 2014. KPU juga menetapkan, hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat pukul 15.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com