JAKARTA, KOMPAS.com — Rasio polisi dan masyarakat saat ini masih berkisar 1:575. Rasio tersebut belum ideal mengingat untuk kota besar seharusnya 1:300.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat kabinet terbatas yang khusus membahas penguatan Polri, di Kantor Presiden, Senin (10/3).
Meski demikian, lanjut Sutarman, penambahan personel polisi telah dilakukan secara bertahap. Tahun 2012 telah direkrut 10.000 personel, tahun 2013 dilakukan perekrutan 20.000 personel, dan tahun 2014 ditargetkan juga direkrut 20.000 personel. Sementara sejauh ini sudah direkrut sekitar 7.000 polisi wanita.
Anggaran negara untuk pembangunan kepolisian juga terus meningkat. Tercatat tahun 2005 anggaran negara untuk kepolisian berkisar Rp 13 triliun, sedangkan tahun 2013 dan 2014 masing-masing sekitar Rp 47 triliun.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka rapat kabinet terbatas mengakui pentingnya penambahan personel Polri.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pemerintah telah berupaya memperkuat Polri melalui modernisasi dan peningkatan kemampuan polisi. Dengan penguatan polisi yang didukung anggaran negara yang mencapai puluhan triliun itu, diharapkan tidak ada lagi gangguan keamanan yang tidak tertanggulangi secara efektif.
”Kita punya ambisi yang positif untuk meningkatkan jumlah personel kepolisian secara signifikan, sasarannya 50.000 personel, dengan harapan rasio antara satu orang anggota Polri terhadap jumlah anggota masyarakat yang harus diayomi itu lebih baik,” kata Presiden.
Menurut Presiden, jika rasio jumlah polisi tidak sebanding dengan jumlah masyarakat yang harus dilayani, pelaksanaan tugas polisi menjadi tidak efektif. Apalagi, dalam sejumlah penanganan gangguan keamanan dan konflik komunal beberapa waktu lalu, polisi dan bahkan negara sering dianggap melakukan pembiaran.
”Cerita (pembiaran) ini di masa depan tidak perlu ada karena kita telah menambah kekuatan Polri,” kata Presiden.
Presiden mengingatkan, penambahan jumlah personel Polri juga perlu memperhatikan penambahan jumlah polwan. Hal itu penting karena kejahatan yang menyasar perempuan dan anak-anak makin banyak dan kompleks.
Usul Kompolnas
Secara terpisah, Komisi Kepolisian Nasional mengusulkan pembentukan Lembaga Kepolisian Nasional yang berkedudukan di bawah presiden dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. LKN berfungsi membantu presiden melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang keamanan negara dalam menyelenggarakan fungsi kepolisian nasional.
Hal itu disampaikan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, seusai acara penandatanganan kesepakatan bersama dengan lembaga negara dan perguruan tinggi di Jakarta, kemarin.
”LKN merupakan wadah akuntabilitas politik Polri,” kata Adrianus.
LKN mirip dengan Kementerian Pertahanan yang menjadi regulator untuk TNI. ”Panglima TNI tetap berada di bawah presiden,” katanya.
Adrianus menjelaskan, LKN berfungsi sebagai lembaga regulator dan Polri sebagai operator atau eksekutor. Selama ini, Polri menjadi regulator dan juga operator. Ia menambahkan, LKN berperan membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan mengawasi Polri.
”Itu perlu dilakukan jika Polri mau berubah,” katanya.
Kompolnas telah menyiapkan draf revisi UU No 2/2002 tentang Polri. Draf revisi undang-undang itu dibahas di Badan Legislasi DPR.
Sementara itu, Kepala Polri berpandangan, kedudukan Polri saat ini dinilai sudah tepat. Ia mengakui, Baleg sudah membahas draf revisi UU Polri dan meminta masukan dari Polri. Ia menambahkan, poin-poin yang justru perlu dibahas adalah penguatan bagi Polri. (WHY/FER)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.