JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum akan memberi sanksi tidak menetapkan calon anggota legislatif (caleg) menjadi anggota dewan bagi peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan akhir dana kampanye. Akibatnya, bisa jadi ada kursi yang kosong di DPR atau DPRD karena pemilik kursinya tidak disahkan.
"Apabila peserta pemilu yang bersangkutan tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye, tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, kursinya tidak bisa ditetapkan. Ya, akan ada kursi yang kosong," kata Komisioner KPU Ida Budhiati pada diskusi "Dana Kampanye dan Pembatalan Peserta Pemilu Diskusi Hukum Pemilu 2014" di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2014).
Ia mengatakan, di DPR terdapat 560 kursi yang diperebutkan 12 partai politik (parpol) peserta pemilu. Ia mencontohkan, ketika suatu partai memperoleh sejumlah kursi parlemen, tetapi tidak melaporkan dana kampanye, maka kursi itu tidak akan diberikan kepada partai tersebut. Dengan demikian, akan ada kursi kosong sejumlah kursi yang diperoleh partai tersebut.
Oleh karena itu, dia mengingatkan agar semua peserta pemilu, baik parpol maupun calon anggota DPD, untuk menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya seusai pemungutan suara. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara, yaitu 24 April 2014.
"Masih ada satu laporan lagi, yaitu total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Bahasa populernya laporan akhir. Kalau terlambat, bisa jadi perolehan suaranya tidak ditetapkan," ujar mantan anggota KPU Jawa Tengah itu.
Ia mengatakan, hal itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilu Legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.