JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima semua laporan awal dana kampanye dari seluruh partai peserta Pemilu 2014. Meski laporan itu tidak lengkap, KPU akan segera berkoordinasi dengan auditor untuk memeriksa keabsahan sumber dana kampanye yang dilaporkan partai.
Jika ditemukan indikasi pemalsuan, maka partai politik akan dibawa ke ranah pidana. Demikian disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
“Kalau dari perusahaan, biasanya kan semuanya dicantumkan, ya. Dari perusahaan mana, dari perseorangan siapa,” ujar Husni.
Jika ternyata laporan yang disampaikan partai politik tidak jelas dan bahkan dimanipulasi, Husni mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan untuk mencari dugaan tindak pidana.
“Kan undang-undangnya berlapis sebenarnya. Selain Undang-Undang Pemilu, juga ada pakai KUHP,” tutur Husni.
Aturan mengenai pelaporan dana kampanye ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum. Di dalam Pasal 31 Ayat 3, pemberi sumbangan dari perorangan dengan nominal maksimal Rp 1 miliar dan dari perusahaan maksimal Rp 7,5 miliar harus memiliki identitas yang jelas.
Sementara itu, dugaan pemalsuan laporan dana kampanye memang tidak diatur dengan jelas dalam UU Pemilu. Meski demikian, Husni memastikan bahwa pemalsuan sumber pendanaan kampanye bisa saja masuk ranah pidana dengan menerapkan pasal-pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, semua partai politik sudah menyerahkan laporan dana kampanyenya. Setelah verifikasi, KPU memberi kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki laporan hingga 5 Maret. Verifikasi mencakup kelengkapan informasi atas penerimaan dan pengeluaran awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye parpol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.