"Jadi, ada kekurangan formulir DK 13, yaitu soal catatan dana kampanye caleg (calon anggota legislatif). Penerimaan itu berisi sumbangan dan rekapitulasinya. Hampir semua partai ada catatan, khususnya soal lampiran DK 13," ujar Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).
Ia mengatakan, setiap parpol seharusnya melampirkan laporan dana kampanye calegnya. Namun, dia mengatakan, di setiap laporan parpol, masih ada caleg yang belum dicatatkan dana kampanye.
Sebelumnya, KPU menutup kesempatan penyampaian laporan awal pada Minggu, 2 Maret 2014 lalu. Parpol yang belum melampirkan secara lengkap laporan dana kampanye calegnya seperti Partai Hanura (111 orang dari 558 orang caleg), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (44 dari 560 caleg), Partai Demokrat (40 dari 560 caleg), Partai Nasdem (tiga dari 559 caleg), Partai Amanat Nasional (54 dari 560 caleg).
Nur mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun resume laporan dana kampanye parpol dan mengkategorikan, mana yang lengkap dan mana yang belum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.