"Jawabannya bisa sampai sebelum menjadi anggota DPR. Pencucian uang tidak selalu penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (5/3/2014).
KPK menjerat Anas dengan sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan demikian, kata Johan, KPK bisa mengusut aset Anas yang dimiliki sekitar tahun 2002. "Bisa jadi penelusurannya sampai yang sesuai dengan undang-undang yang disangkakan," ujarnya.
Sejauh ini, KPK belum melakukan penyitaan aset Anas terkait penyidikan TPPU tersebut. Kendati demikian, Johan memastikan pihaknya terus melakukan penelusuran aset terkait Anas. Menurut konstruksi pasal yang disangkakan, Anas diduga melakukan pencucian uang aktif, dan menikmati hasil pencucian uang.
Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, dan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002, mengatur soal pencucian uang aktif. Kemudian Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, serta Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 mengatur soal perbuatan menikmati hasil pencucian uang orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.